Optimalisasi Dana Bantuan Pokja Guru

15 Jul 2023 | updated : 15 Jul 2023

GambarPos

Dalam rangka pencairan bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah oleh Project REP-MEQR Kementerian Agama RI, Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Majalengka menyelenggarakan diskusi dengan Pokja penerima bantuan tahap 1 tahun 2023 terkait proses pencairan dana bantuan tersebut (13/07/2023).
 
Dr. Heru Hoerudin, M.Ag., selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah memberikan amanat kepada Pokja penerima bantuan.
 
Pertama, Pokja Penerima Bantuan benar-benar menggunakan dana bantuan tersebut secara maksimal untuk peningkatan kompetensi guru.
 
Kedua, pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah dipersiapkan secara matang, jangan hanya kegiatan yang sifatnya formalitas asal anggaran terserap.
 
Ketiga, laporan pertanggungjawaban kegiatan harus benar-benar sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, tak ada satupun kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan hal tersebut harus didukung dengan bukti-bukti penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.
 
Keempat, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan implementasi dari visi dan misi Kementerian Agama harus benar-benar dilaksanakan secara serius, maka pelibatan Pokja merupakan suatu keharusan.
 
Jumlah penerima bantuan Pokja Guru di Kabupaten Majalengka sebanyak 21 Pokja, terdiri dari 1 Pokja Pengawas, 3 Pokja Guru MI, 10 Pokja Guru MTs dan 7 Pokja Guru MA. 

Penulis : Aip Syarif
Kategori     : Berita